Maling HP di Rumah Warga, Imran Diringkus Polisi

Ilustrasi Curi HP.
Ilustrasi pencuri HP.

AMBON,MENITINI.COMPencurian marak terjadi di Kota Ambon, salah satu pelaku Imran Waikabu alias Erik masuk ke rumah milik korban yang berinisial AZP. Korban saat itu sedang tidur sehingga tidak mengetahui bahwa dua handphone miliknya sudah dicuri Imran. Tidak butuh waktu lama, selang 12 hari, Imran akhirnya diciduk polisi dengan barang bukti.

Penangkapan pria berusia 25 tahun itu setelah personil Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menindaklanjuti laporan salah satu warga asal Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang menjadi korban pencurian.

Korban AZP melaporkan ke Polresta Ambon bahwa rumahnya dimasuki maling dan mengambil beberapa unit Handphone (HP). Pencurian terjadi, Jumat (2/12/2022).

BACA JUGA:  Mafia Internasional Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Masuk Daftar Interpol Red Notice

Hasil penyelidikan, identitas pelaku terungkap. Personil Unit Buser dan Subnit III Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.

Imran, asal warga dusun Nametek, Kabupaten Buru ini, tinggal di Kota Ambon, kawasan STAIN, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau. Ia tidak berkutik saat diringkus Polisi.

Imran diciduk, Kamis 14 Desember 2022 lalu oleh personil Unit Buser dan Subnit III Pidum Satreskrim, dipimpin Kanit Buser, Ipda S. Taberima, dan Kasubnit 3 Pidum, Bripka S.Tonce.

“Saat penangkap pelaku, dari tangannya anggota Reskrim mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Samsung Galaxy S20 plus warna silver, dan satu unit HP merk Samsung Galaxy S9,” ucap Kasat Reskrim, AKP Mido Johanes Manik Jumat (30/12/2022).

BACA JUGA:  Penyidik Kejagung Sita 47 Bangunan, Alat Berat, hingga 60 Ribu MT Batubara Terkait Kasus Tambang Ilegal PT AKT

Modus operandi, kata Manik, tersangka memasuki rumah korban dengan cara menaiki tangga di samping rumah korban dan masuk ke dalam kamar korban. Saat itu korban tertidur lelap. Tersangka langsung mengambil HP milik korban.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Imran dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e KUHPidana.” Ancaman kurungan pidana kurungan 7 tahun penjara,” tegas Manik.(M-009)

Iklan

BERITA TERKINI

Cristiano Ronaldo

Ronaldo Kembali Mencetak Rekor

DENPASAR,MENITINI.COM – Cristiano Ronaldo menunjukkan kiprah luar biasanya sepanjang karier sebagai pesepakbola dengan mencetak dua gol saat kembali bermain setelah absen selama sebulan karena cedera,

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top