BEKASI,MENITINI.COM – Longsor gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang pada Minggu (8/3/2026) pukul 14.30 menewaskan empat orang. Peristiwa ini dinilai sebagai bukti kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak boleh lagi ditoleransi.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan tragedi tersebut menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan metode pengelolaan sampah open dumping yang selama ini digunakan di Bantar Gebang.
“Peristiwa ini seharusnya tidak terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” tegas Hanif saat meninjau lokasi longsor.
Menurutnya, Bantar Gebang merupakan “fenomena gunung es” kegagalan pengelolaan sampah Jakarta. Selama 37 tahun, lokasi tersebut telah menampung sekitar 80 juta ton sampah, sehingga beban yang ditanggung kini berada pada kondisi kritis.
Penggunaan metode open dumping di TPST Bantar Gebang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, karena sistem yang diterapkan tidak lagi mampu menjamin keselamatan warga dan petugas. Selain berpotensi memicu longsor susulan, kondisi tersebut juga berisiko menimbulkan pencemaran lingkungan yang serius.
Tragedi di Bantar Gebang bukan yang pertama. Catatan menunjukkan longsor serupa pernah terjadi pada 2003 yang menimbun pemukiman warga. Pada 2006, runtuhnya Zona 3 juga menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.
Insiden terbaru terjadi pada Januari 2026 ketika landasan di area tersebut amblas dan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai. Rangkaian kejadian itu memperlihatkan tingginya risiko akibat beban sampah yang terus melampaui kapasitas.









