Lebih Besar Dari Tahun Sebelumnya, Ini Besaran THR ASN Kali Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: TrenAsia/Ismail Pohan)

“Untuk THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 ini dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, jadi lebih besar dari 2021,” papar Sri Mulyani seperti dikutip CNBC Indonesia.

BACA JUGA:  Ekonomi RI Kuartal I 2026 Diproyeksi Tumbuh ≥5,5 Persen, Konsumsi Jadi Penopang Utama

Sri Mulyani juga mengatakan, karena THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada ASN di pemerintah pusat dan daerah, maka untuk instansi Pemda yang mengelola ASN daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Kunjungan Prabowo ke Jepang dan Korsel Hasilkan Komitmen Investasi Rp575 Triliun

“Jadi, kalau untuk pemerintah pusat tunjangan kinerja ditambahkan THR dan gaji ke-13, untuk instansi daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan,” ujar Sri Mulyani.

Proses pencairan THR kini telah dimulai. Bila syarat administrasi telah terpenuhi, maka H-10 lebaran, THR akan masuk ke rekening.

Sumber: CBNC Indonesia

Editor: Ton

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top