JAKARTA,MENITINI.COM-Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2022 ini akan lebih besar dibandingkan 2021. Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers akhir pekan lalu.
Sri Mulyani mengatakan, THR dan juga Gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi ASN dan juga pensiunan di mana dalam dua tahun telah menangani pandemi Covid-19 melalui berbagai pelayanan masyarakat dan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.
Pages: 1 2