Minggu, 6 Oktober, 2024

Kristen dan Kekasihnya Saundra Dideportasi Melalui Bandara Soetta

Kristen dan kekasih Saundra di Bandara Ngurah Rai selanjutnya ke bandara Soetta

DENPASAR, MENITINI.COM – Setelah dilacak keberadaan di sekitar daerah Nusa Dua Bali, akhirnya Kristen Antoinette Gray (29) bersama kekasihnya Saundra Michelle Alexander (30), Kamis, (21/1/2021) dini hari dideportasi Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sekitar pukul 04.00 Wib.

Deportasi kedua warga asal Amerika Serikat tersebut dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, setelah sebelumnya pada Rabu (20/1) malam pukul 21.00 Wita terbang dari Bandara Ngurah Rai.

Keduanya dideportasi karena kelakuan melanggar pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutka Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati, atau tidak menaati peraturan perundangan.

Karena itulah Kristen dikenakan tindakan adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Deportasi dilaksanakan dengan lancar pada hari Kamis dini hari hingga selesai. Sebelumnya, kedua WNA tersebut sempat ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas,”ujarnya.

Kristen Gray dideportasi bersama pasangannya  Saundra Michelle Alexander. Keduanya berangkat pada tanggal 21 Januari 2021 dengan penerbangan America Airlines operated by Japan Airlines AA8497 dan AA8408, dengan waktu keberangkatan Pukul 06.35 Wib.

Adapun rute penerbangan tersebut Jakarta-Tokyo-Los Angeles. Kristen Antoinette Gray diketahui lahir di California USA, pada tanggal 19 April 1992.

Adapun paspor yang bersangkutan bernomor 527058184 dengan masa berlaku 18 September 2014 sampai dengan 17 September 2024.

Sedangkan Saundra Michelle Alexander diketahui lahir di Texas USA pada tanggal 19 Januari 1991. Nomor paspor 512239757 berlaku tanggal 21 Januari 2014 sampai dengan 20 Januari 2024.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kristen Antoinette Gray sempat viral karena cuitannya pada akun twitter @kristentootie pada tanggal 17 Januari 2021.

Dalam akun pribadinya ia menuliskan ajakan kepada orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi Covid-19. Kristen Gray tinggal di Bali bersama kekasihnya yaitu Saundra Michelle Alexander.

Kekasih Kristen, Saundra juga dinyatakan bersalah karena ikut serta menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan serta menawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+.

Selain di Twitter hal tersebut juga dimuat dalam ebook dengan harga USD30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD50 selama 45 menit.all/poll