KPK Geram DID Tabanan Dikorupsi

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Dia telah divonis enam tahun enam bulan penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di delapan kabupaten-kota.

Sumber: Medcom.id

Editor: Ton

BACA JUGA:  Dua Orang Kembali Ditetapkan jadi Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *