
JAKARTA,MENITINI.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan menjadi ladang rasuah. Sebanyak tiga orang ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut, termasuk mantan bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti.
“KPK sangat menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada DID,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melalui keterangan tertulis, Jumat, (25/03/2022) seperti dikutip Medcom.id.
Lili mengatakan seharusnya dana tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan infrastruktur pembangunan di Kabupaten Tabanan. Sekaligus, menyejahterakan masyarakat setempat.
KPK meminta seluruh pihak menggunakan uang negara sesuai peruntukannya. Seluruh penyelenggara negara dan para pihak yang diberikan amanah, harus menggunakan uang negara dengan mengedepankan nilai-nilai antikorupsi.
Be the first to comment