Minggu, 8 Desember, 2024

Kerja Sama Sistem Database Peraturan Perundang-Undangan, JAM-Pidum Menerima Kunjungan Kehormatan Jajaran MOLEG Korsel

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Menerima Kunjungan Kehormatan Jajaran MOLEG Korea Selatan di Kejaksaan Agung. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) sekaligus Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) dari Director General of Legislation Coordination Bureau dari Ministry of Government Legislation of the Republic of Korea (MOLEG) Mr. Yoon Kang Wook, Kamis (8/8/2024).

JPN Kejari Bandar Lampung Jadi Narasumber Pada PT. BNI Branch Office Tanjung Karang, Ini yang Disampaikan

JAM DATUN dan PT Nindya Karya Jalin Kerja Sama untuk Mitigasi Risiko Hukum di Bidang Konstruksi

Jaksa Agung dan Menteri Perhubungan Bahas Kerja Sama Strategis untuk Pencegahan Korupsi

JAM-Pidum Sambut Baik World Bank-Project KDI dalam Riset Digitalisasi di Kejaksaan

Dalam ertemuan ini dibahas berbagai bentuk kerjasama antar kedua lembaga yang selama ini telah berjalan dengan baik.

Dalam diskusi tersebut, JAM-Pidum mengapresiasi sambutan Mr. Yoon Kang Wook yang telah menerima partisipasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) dalam program Capacity Building terkait project Sistem Informasi Hukum Official Development Assistance (ODA) yang telah berlangsung pada bulan Juli di Seoul, Korea Selatan.

JAM-Pidum menekankan pentingnya perhatian terhadap proyek kerjasama kedua lembaga, khususnya dalam pembangunan sistem database peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing hukum Indonesia.

Ini Jawaban Kejagung atas Permohonan Praperadilan 7 Tersangka Korporasi Perkara PT Duta Palma

Polri Ungkap Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,88 Triliun

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba

Kejagung Periksa 1 Orang Tersangka dan 2 Saksi dalam Perkara Suap Ronald Tannur

"Terkait pembangunan sistem peraturan perundang-undangan tentu menjadi concern kami dan pasti akan kami dukung penuh," ujar JAM-Pidum.

Menanggapi hal tersebut, Mr. Yoon Kang Wook menyampaikan sebagai bagian dari tindak lanjut kerjasama tersebut, pada 1 November mendatang diharapkan dapat dilakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama antara DJPP dengan MOLEG.

Adapun salah satu poin penting dalam pertemuan ini adalah perjanjian tentang penempatan Legal Expert dari Korea di DJPP. Legal Expert yang akan ditempatkan telah berpengalaman bekerja selama 30 tahun di MOLEG dan dalam waktu dekat diberikan ruang kerja khusus di DJPP untuk memfasilitasi komunikasi yang lebih baik dan untuk bersama-sama memonitor jalannya program kerjasama.

Dalam sambutannya, JAM-Pidum menyambut baik penempatan Legal Expert dari Korea. "Penempatan ini akan mempermudah komunikasi dan memonitor jalannya program kerjasama. Kami telah menyiapkan ruang kerja, tinggal menunggu berapa orang yang akan ditempatkan dan kapan mereka akan mulai bekerja," ujar JAM-Pidum menambahkan.

Dinilai Izin Trayek Tidak Beraturan, Puluhan Sopir Angkot Hunut-Passo Protes di Balai Kota Ambon 

Babi di Bali Langka, Harga Tembus Rp100 Ribu per Kg

Hasil Lelang Jabatan Sekda Badung, Nilai Agus Aryawan dan Surya Suamba Beda Tipis

Dinas Perhubungan Periksa Kelaikan Kendaraan Jelang Liburan Natal dan Tahun Baru

Selain itu, terdapat usulan untuk perluasan kerja sama antara MOLEG dengan Kejaksaan RI. Apabila dapat diwujudkan, kerjasama di bidang hukum nantinya tidak hanya terbatas pada proses pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencakup aplikasi di lapangan, guna meningkatkan kualitas penegakan hukum di kedua negara.

“Kunjungan ini menandai komitmen kedua negara untuk terus memperkuat kerjasama dalam bidang hukum dan perundang-undangan, demi terciptanya sistem hukum yang lebih baik,” pungkas JAM-Pidum.
Audiensi ini dihadiri oleh Senior Officer MOLEG Mr. Choi Jong-Jin, Legislative Officer, Legislation Bureau of Administrative Ms. Kim Hei-Jung, dan Assistant Director, Legislative Exchange and Cooperation Division Ms. Baek-Seon-Ju. Sedangkan pihak DJPP yang hadir yakni Sekretaris Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Ceno Hersusetiokartiko, Kabag Humas dan Kerja Sama Tri Wahyuningsih, dan Kasubbag Kerja Sama, Sari. *

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Kejati Sumsel Tetapkan Dirut PT. Perentjana Djaja Tersangka dalam Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan LRT