Kementerian Keuangan Gratiskan Bea Masuk Kendaraan Listrik

(foto: CNNIndonesia/Adi Ibrahim).

Menurut Febrio, insentif ini akan meringankan biaya produksi. Dengan demikian, industri kendaraan listrik dapat lebih berkembang dan memanfaatkan produk dalam negeri.
“Hal ini nantinya diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik,” kata Febrio dalam keterangan resmi, Jumat (25/2).
Kebijakan tersebut menambah daftar insentif pemerintah untuk industri kendaraan listrik. Sebelumnya, pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) menjadi 10 persen, pajak daerah maksimal 10 persen, uang muka 0 persen, dan tingkat bunga yang rendah.

BACA JUGA:  Ekonomi Bali Sangat Bergantung pada Pariwisata, Kontribusi Capai 66 Persen
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top