Kementerian Keuangan Gratiskan Bea Masuk Kendaraan Listrik

kendaraan listrik bebas bea masuk
(foto: CNNIndonesia/Adi Ibrahim).

JAKARTA,MENITINI.COM-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif bea masuk nol persen untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Dikutip dari laman CNN Indonesia, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah menyasar kendaraan listrik yang masih terurai dan tidak utuh atau incomplete knock down (IKD), khususnya kendaraan listrik beroda empat atau lebih seperti traktor jalan atau kendaraan pengangkutan barang.

BACA JUGA:  Perundingan Perdagangan, Indonesia dan AS Capai Sejumlah Kesepakatan Strategis

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami