Kementerian Keuangan Gratiskan Bea Masuk Kendaraan Listrik

JAKARTA,MENITINI.COM-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif bea masuk nol persen untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Dikutip dari laman CNN Indonesia, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah menyasar kendaraan listrik yang masih terurai dan tidak utuh atau incomplete knock down (IKD), khususnya kendaraan listrik beroda empat atau lebih seperti traktor jalan atau kendaraan pengangkutan barang.

BACA JUGA:  Punya Resolusi Membangun Bisnis Tahun Ini? Modal Uang Aja Gak Cukup, Loh!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *