Kementerian Keuangan Gratiskan Bea Masuk Kendaraan Listrik

(foto: CNNIndonesia/Adi Ibrahim).

JAKARTA,MENITINI.COM-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif bea masuk nol persen untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Dikutip dari laman CNN Indonesia, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah menyasar kendaraan listrik yang masih terurai dan tidak utuh atau incomplete knock down (IKD), khususnya kendaraan listrik beroda empat atau lebih seperti traktor jalan atau kendaraan pengangkutan barang.

BACA JUGA:  Rupiah Tertekan Sentimen Global, Surplus Perdagangan Belum Mampu Redam Tekanan
Iklan

BERITA TERKINI

Walikota Ambon, Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si.

17 Program Prioritas Pemerintah Kota Ambon

AMBON, MENITINI – Pemerintah Kota Ambon menetapkan 17 program prioritas pembangunan sebagai fokus utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Program ini dijalankan sebagai bagian dari arah

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top