Kementerian Keuangan Gratiskan Bea Masuk Kendaraan Listrik

(foto: CNNIndonesia/Adi Ibrahim).

JAKARTA,MENITINI.COM-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif bea masuk nol persen untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Dikutip dari laman CNN Indonesia, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah menyasar kendaraan listrik yang masih terurai dan tidak utuh atau incomplete knock down (IKD), khususnya kendaraan listrik beroda empat atau lebih seperti traktor jalan atau kendaraan pengangkutan barang.

BACA JUGA:  Ekonomi RI Kuartal I 2026 Diproyeksi Tumbuh ≥5,5 Persen, Konsumsi Jadi Penopang Utama
Iklan

BERITA TERKINI

ITDC Salurkan Bantuan Tong Sampah di Pura Agung Besakih

ITDC Salurkan Bantuan Tong Sampah di Pura Agung Besakih

DENPASAR,MENITINI.COM – Komitmen terhadap pelestarian lingkungan kembali ditunjukkan oleh InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Perusahaan ini menyalurkan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top