Selasa, 21 Mei, 2024

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku tetap memproses dua kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie. Hal ini disampaikan Plt Kasi Penkum dan Humas, Aizit P Latuconsina di Ambon, Rabu (8/5/2024).

Dua kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Sadali Ie masing-masing kasus dugaan tipikor Dana Covid-19 Pemprov Maluku Tahun 2020-2021 dan kasus dugaan tipikor reboisasi Dinas Kehutanan Provinsi Maluku di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2022.

“Perkara yang disebutkan itu tidak berkaitan dengan surat edaran (penundaan pengusutan perkara) karena dia bukan peserta pemilu. Dari skala prioritas tetap jalan tapi masih berproses di Pidsus, tetap jalan,” jelas Latuconsina. 

Dikatakan, dua kasus tersebut saat ini sudah berproses di Bidang Pidana Khusus (Pidsus), setelah sebelumnya hasil telaah Bidang Intelijen Kejati Maluku, menyimpulkan ada indikasi korupsi.

BACA JUGA:  Perkara Komoditas Timah, Kejagung Kembali Periksa 2 Orang Saksi

“Indikasi itu bisa dari unsur perbuatan melawan hukum, kerugian negara, memperkaya atau menguntungkan orang lain atau diri sendiri. Dan salah satu dari itu kita naikan (ke Bidang Pidsus untuk penyelidikan),” sebut Latuconsina.

Menurutnya, Sadali belum pernah diperiksa pihak Jaksa sejauh ini.

“Waktu itu di Bidang Intelijen, beliau pernah diundang untuk diklarifikasi tapi karena kesibukan, beliau kirim surat balasan minta dijadwalkan ulang,” ujarnya.

Namun karena indikasi dugaan korupsi disimpulkan ada, Bidang Intelijen langsung limpahkan perkara ke Bidang Pidsus untuk penyelidikan.

Tapi waktu itu karena perkembangan indikasinya sudah bisa kita simpulkan, sehibgga kita beranggapan tanpa perlu menunggu keterangan yang bersangkutan, kita limpahkan ke Pidsus.

BACA JUGA:  Kejagung Sita Dua Mobil Mewah Milik Tersangka HM

“Dilimpahkan ke Pidsus dalam posisi belum diambil keterangan yang bersangkutan (Sadali), tapi pihak terkait sudah lengkap keterangannya, data dokumennya sudah ada. Sehingga kita menganggap bahwa kalaupun menanti yang bersangkutan punya kesempatan kan waktunya belum pasti nanti lama, biar nanti Pidsus yang panggil,” tutup Latuconsina . (M-009)

  • Editor: Daton