Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Perkara Impor Baja

JAKARTA,MENITINI.COM- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 atas nama 6 Tersangka Korporasi.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana menyebut keempat saksi tersebut adalah FMA, selaku Mantan Honorer Kementerian Perdagangan RI periode 2013 s/d 2021, DTW, selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, YU selaku Karyawan Swasta, dan SL selaku Direktur Utama PT Meraseti Logistik Indonesia.

Sumedana mengatakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021.

BACA JUGA:  Perkembangan Penyidikan Perkara Komoditas Timah

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (rls/K.3.3.1)