Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/2/2024), Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI menyebutkan kedua saksi tersebut adalah CE selaku Pengusaha Emas peserta Lebur Cap PT Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) dan L selaku Pengusaha Emas peserta Lebur Cap PT Antam UBPP LM.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

BACA JUGA:  Pemerintah Dorong Komisi Kejaksaan Tingkatkan Peran Kawal Kinerja Kejagung

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)

  • Editor: Daton