AMBON, MENITINI.COM – Kecewa atas lambannya penanganan laporan dugaan penipuan, pelecehan seksual, dan kekerasan fisik yang di duga dilakukan oleh suaminya, Praka TLS (28), seorang istri anggota TNI Angkatan Udara (AU) berinisial WK (24), mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya penaganan laporan yang diajukan sejak tahun 2024 lalu, dan hingga kini belum menunjukkan perkembangannya.
Dalam keterangan pers di Ambon, Selasa (6/5/2025), WK mengatakan bahwa laporan yang disampaikan ke Satuan Polisi Militer (Satpom) Lanud Pattimura terkesan diabaikan dan tidak ditindaklanjuti secara serius.
“Sudah saya laporkan ke Satpom, tapi tidak ada perkembangan berarti. Seolah-olah kasus ini dibiarkan begitu saja,” sebutnya.
WK mengaku menerima pesan dari salah satu penyidik, Serda Yuwang Arom Saputra, yang menyebutkan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena minimnya bukti dan saksi langsung.
Padahal, menurut WK, ia telah menyerahkan bukti seperti foto-foto, hasil visum, dan keterangan dari pihak keluarga.
“Kalau bicara penganiayaan, saya sudah kasih bukti fisik, hasil visum juga ada di mereka. Saya saksi korban, saya cerita ke orang tua saya, berarti mereka tahu. Jadi, apa lagi yang kurang?” ungkapnya dengan nada kecewa.
WK menyebut tindak kekerasan dan dugaan penipuan mulai terjadi lima bulan setelah pernikahan mereka pada 2024.
Ia mengklaim di tipu sebesar Rp2,6 juta terkait pengurusan pernikahan dinas dan buku nikah, mengalami pelecehan seksual di ruang publik, hingga penganiayaan selama tiga jam pada 29 September 2024.
Ia juga mempertanyakan keabsahan status pernikahannya. Setelah memeriksa ke Kantor Urusan Agama (KUA) Leihitu, Hila, ia menemukan bahwa namanya tidak tercatat secara resmi sebagai istri Praka TLS.
“Saya tinggal di asrama, ikut kegiatan PIA Ardhya Garini, tapi ternyata saya bukan istri sah secara administrasi negara. Bukankah itu penipuan?” ujarnya.
WK menyebut kasus ini telah ia laporkan ke Komnas HAM Perwakilan Maluku, Komnas Perempuan, hingga Oditurat Militer (Otmil). Ia juga telah mengirim surat ke Mabes TNI AU di Jakarta.
Ironisnya, menurut WK, Praka TLS sempat dihukum penjara tiga bulan, namun bukan terkait laporan dirinya. Saat ini, TLS diketahui telah dipindahkan ke Kodiklat AU Halim, Jakarta, tanpa pemberitahuan kepadanya.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya sudah ikuti prosedur, tapi seperti dibungkam. Di mana hati nurani Lanud Pattimura?” sebutnya.
Sementara itu, Serda Yuwang Arom Saputra membenarkan bahwa laporan WK telah dikonsultasikan ke Oditurat Militer. Laporan terkait pelecehan seksual dinyatakan gugur, sedangkan kasus kekerasan belum dapat diproses karena minim saksi.
“Laporan dugaan penipuan masih dalam penyelidikan,” jelasnya. (M-009)
- Editor: Daton