Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Malteng, Butuh “Camat”

Menurit Tuny, Kepala Wilayah Kecamatan memiliki tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati atau Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Mencermati eksistensi kecamatan sebagai perangkat daerah yang terletak di wilayah kabupaten dan kota, tentunya camat selaku kepala pemerintah kecamatan bertanggungjawab terhadap kelancaran roda pemerintahan kecamatan, dan di sinilah tugas dan kewenangan camat ditantang dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, maupun pembinaan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:  Terima Dana BKK dan Hibah 100 Miliar Lebih dari Badung, Begini Kata Bupati Jembrana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *