JAKARTA,MENITINI.COM- Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dikabarkan menangguhkan keanggotaan Rusia dari Dewan Hak Asasi Manusia PBB.
Keputusan penangguhan keanggotaan tersebut adalah sebagai langkah hukuman atas invasi Rusia terhadap Ukraina. Dilansir dari AFP, Jumat (8/4/2022), dari 193 anggota majelis, 93 anggota memilih mendukung penangguhan, 24 memilih menentang dan 58 anggota lainnya abstain dan sisanya tidak berparatisipasi.
Namun Rusia cepat memberikan respon dengan menolak penangguhan tersebut. Melalui kementerian luar negeri, Rusia mengecam langkah itu sebagai ‘ilegal’ dan bermotivasi politik yang bertujuan untuk menghukum negara anggota PBB yang berdaulat yang mengejar kebijakan domestik dan luar negeri yang independen.