Kasus Penganiayaan Istri Sirih di Denpasar Berakhir Damai, Suami Dilepas

DENPASAR,MENITINI-Satuan Reskrim Polresta Denpasar menghentikan Penyelidikan secara Restoratif Justice terhadap dugaan Tindak Pidana Penganiyaan dan mencabut anak dari kuasa yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 330 KUHP.  Kasus ini sendiri dilaporkan oleh korban bernama Yunita Oktaria (30) dan sebagai terlapor Adib Antoni (34) suami siri korban, peristiwa ini terjadi pada Jumat 22 April 2022 pukul 21.00 wita dikos korban jalan Pulau Bali nomor 23 Denpasar.

Dari pengakuan korban bahwa dirinya dianiaya oleh pelaku dengan cara dipukul pada kepala, mata, bibir dan tangan korban diinjak serta membawa pergi anak mereka berinisial B (8 bulan). Akibatnya korban hingga korban mengalami pusing, pengelihatan sebelah kanan terganggu, memar pada kelopak mata kanan, bibi luka berdarah dan badannya sakit.

BACA JUGA:  Libur Lebaran 2024, Pariwisata Bali Panen Rupiah

Menurut Kasat Reskrim sebelumnya Penyidik unit PPA telah mempertemukan kedua belah pihak dan mengambil jalan damai. Keduanya pun sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Sebagai bentuk kesepakatan keduanya membuat surat kesepakatan perdamaian 25 April 2022 lalu. “Ini pertama kali kami lakukan penghentikan penyelidikan secara Restoratif Justice, disini kedua belah pihak sudah saling sepakat saling berdamai dan permasalahan diselesaikan kekeluargaan,” ucap Kasat Reskrim.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *