Kasasi Ditolak MA, Gugatan Tomy Winata Kandas Lagi

DENPASAR, MENITINI.COM – Gugatan wanprestasi diajukan Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) kandas lagi setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Tomy Winata tersebut.  “Tolak,” demikian tulis amar putusan kasasi yang tertera di website MA. Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Kamis (19/11/2020) oleh majelis hakim yang diketuai Zahrul Rabain dengan anggota, Rahmi Mulyati dan Ibrahim. 

Rudy Marjono, kuasa hukum PT GWP, membenarkan adanya putusan MA yg menolak permohonan kasasi Tomy Winata.  “Ya, benar. Silakan lihat di website MA,” katanya ketika dimintakan tanggapan, Senin (23/11).  Lebih jauh Rudy menyambut baik putusan MA tersebut. “Ya, sebagai kuasa hukum kami senang,” katanya singkat.

BACA JUGA:  PWI akan Gelar UKW Gratis, Ini Jadwalnya

Seperti diketahui, selain PT Geria Wijaya Prestige (GWP), dalam gugatan wanprestasi dengan meminta ganti rugi lebih dari 31 juta dolar AS itu, Tomy Winata (TW) yang meminta hakim mengesahkan akta pengalihan hak tagih dari Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) kepada dirinya itu juga menyertakan Harijanto Karjadi (selaku pemegang saham dan direktur PT GWP) sebagai tergugat II.  

Putusan MA yang menolak upaya kasasi tersebut menjadi kekalahan kali ketiga TW terkait dengan perkara perdata melawan PT GWP. Sebelumnya, pada 18 Juli 2019, melalui putusan perkara Nomor: 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst,, gugatan TW tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Pembacaan putusan perkara itu sempat diwarnai aksi kekerasan yang dilakukan pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago, yang menyabetkan ikat pinggang ke arah majelis hakim yang diketuai Sunarso. Desrizal pun diproses hukum dan telah menjalani hukuman. 

BACA JUGA:  Jaksa Agung ST Burhanuddin Lepas Mudik Bareng Jaksa Agung 2024

Terhadap putusan PN Jakpus itu, TW lalu mengajukan banding. Pada tanggal 26 Desember 2019, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan Nomor: 702/PDT/2019/PT.DKI menguatkan putusan PN Jakpus. Sampai akhirnya, upaya kasasi TW pun ditolak MA.

Keterlibatan TW dalam sengketa utang-piutang PT GWP bermula dari jual-beli dan pengalihan hak tagih (cessie) piutang PT GWP yang diklaim Bank CCBI kepadanya.  TW mendapatkan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank CCBI (d/h Bank Multicor, satu dari tujuh anggota sindikasi kreditur PT GWP dalam proyek pembangunan Hotel Kuta Paradiso tahun 1995). Klaim porsi hak tagih piutang bernilai 2 juta dolar AS itu dibeli TW melalui akta bawah tangan sebesar Rp 2 miliar. 

BACA JUGA:  KBA News Bantah Soal Buletin Digital Kapolri, Mengaku Medianya di Catut

Fireworks Ventures Limited yang mengklaim sebagai pemegang hak tagih tunggal karena membeli piutang (aset kredit) PT GWP yang berasal dari Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI  Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Tahun 2004, melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Bank CCBI dan TW di PN Jakarta Utara.  ann/poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *