JPU Tuntut Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika Lima Tahun Penjara dan Bayar Denda

Ilustrasi Penjara. (Net)

AMBON,MENITINI.COMJaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, menuntut 5 tahun penjara untuk Junardo Tentua (JT) alias Memphis, terdakwa dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (17/7/2024).

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina dengan didampingi dua hakim anggota.

BACA JUGA:  Kemenangan Dramatis Argentina Picu Ledakan Euforia di Ambon

Dalam tuntutan jaksa, JT juga dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara barang bukti berupa paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat 0,458 gram yang dikemas dengan plastik bening, sebuah dos rokok, satu plastik sedotan warna kuning dirampas untuk dimusnahkan.

Jaksa dalam pertimbangannya menyatakan hal yang memberatkan JT dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:  JPU Tak Main-main, Adi Prayanto Dituntut 10 Tahun Penjara

Hal yang meringankan adalah JT bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.

JT ditangkap polisi pada Jumat (6/2/2024) sekitar pukul 23:00 WIT di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Tepatnya di bawah jembatan penyeberangan sebuah pusat perbelanjaan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Nelayan Klungkung Terima Bantuan Freezer

KLUNGKUNG,MENITINI.COM – Nelayan di Kabupaten Klungkung kini memiliki solusi untuk menjaga kualitas hasil tangkapan ketika belum seluruhnya terserap pasar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya

Spanyol Juara Piala Dunia 2026

DENPASAR, Timnas Spanyol resmi dinobatkan sebagai juara Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada partai final yang berlangsung dramatis di Stadion

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, meninjau SMA Negeri 1 Gresik guna mendorong pembentukan generasi muda peduli kelestarian bumi sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan

GRESIK,MENITINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mendorong perluasan Program Adiwiyata sebagai upaya membentuk generasi muda yang peduli lingkungan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top