JHT Cair 100% di Usia 56 Tahun

JAKARTA,MENITINI.COM-Polemik terkait aturan baru Jaminan Hari Tua atau (JHT) masih bergulir di masyarakat, meski sudah ada komitmen dari Presiden Joko Widodo yang telah menginstruksikan revisi aturan tersebut.

Dikutip dari laman Viva.co.id, setelah menerima instruksi presiden Jokowi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, pada Rabu (23/02/2022).

Dalam kesempatan ini Menaker mengapresiasi Konfederasi KASBI yang mengedepankan berdialog tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Revisi ini dijanjikan tentu memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja atau buruh.

BACA JUGA:  Atasi Banjir Demak, Presiden Jokowi Dorong Penutupan Tanggul Jebol Segera Selesai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *