Minggu, 19 Mei, 2024
Dr. Fadil Zumhana

Dr. Fadil Zumhana

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 (dua) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kamis (19/05/2022).

telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, dan ertimbangan sosiologis. (rls)

BACA JUGA:  Kejagung Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan Atas Gugatan Praperadilan Tersangka BS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *