JAM-Pidum Setejui Dua Permohonan Penghentian Penuntutan

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 (dua) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kamis (19/05/2022).

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Adapun 2 (dua) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

Tersangka Arif Hendro Ariyanto Bin Sudaryono dari Kejaksaan Negeri Blora yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

BACA JUGA:  JAM-Pidum Menyetujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Tersangka Raden Alfino Oetomo Alias Fino dari Kejaksaan Negeri Mamasa yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Subsidiar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *