Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaan Terhadap Kuat Ma’Ruf

Rencana jahat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. untuk merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No. 46 juga diketahui Saksi PUTRI CANDRAWATHI namun bukannya membuat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan mengajak Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, Terdakwa KUAT MA’RUF, dan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan alasan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga No. 46, begitu pun juga Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, dan Terdakwa KUAT MA’RUF tidak satu pun dari ketiganya yang berupaya mencegah rencana jahat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan justru mengikuti skenario melakukan isolasi mandiri (isoman) padahal terhadap Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dan Terdakwa KUAT MA’RUF jelas tidak melakukan test PCR karena akan kembali ke Magelang, akan tetapi turut mendukung kehendak bersama Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. untuk merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT.

BACA JUGA:  Komplotan Maling Motor Berkedok Jual Janur, Ditangkap di Gilimanuk

Kemudian Saksi PUTRI CANDRAWATHI turun ke lantai satu dan mengajak Saksi RICKY RIZAL WIBOWO ke rumah dinas Duren Tiga No. 46 dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri, sedangkan Terdakwa KUAT MA’RUF yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan kehendaknya sendiri sudah membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT melakukan perlawanan, selanjutnya Terdakwa KUAT MA’RUF tanpa disuruh langsung menghidupkan mobil Lexus LM No.pol B 1 MAH, lalu Saksi PUTRI CANDRAWATHI naik dan duduk di kursi tengah mobil tersebut, lalu Saksi RICKY RIZAL WIBOWO (sebagai pengemudi), Terdakwa KUAT MA’RUF dan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sudah berada di dalam mobil, padahal Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dan Terdakwa KUAT MA’RUF yang seharusnya kembali ke Magelang tetapi saat itu malah turut serta pergi ke rumah dinas Duren Tiga No. 46, sedangkan Saksi SUSI yang ikut test PCR justru tidak diajak ke rumah dinas Duren Tiga No. 46 dan tetap tinggal di rumah Saguling 3 No. 29, terakhir Saksi RICKY RIZAL WIBOWO mengajak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT naik ke mobil dan duduk depan di samping kursi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, seharusnya masih ada kesempatan bagi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, Saksi PUTRI CANDRAWATHI, saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, dan Terdakwa KUAT MA’RUF untuk memberitahu tentang niat dari Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. yang hendak merampas nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT sehingga Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT tidak ikut kerumah dinas Duren Tiga No. 46, selanjutnya mobil yang dikemudikan oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dan rombongan berangkat menuju rumah dinas Duren Tiga No. 46 sekira pukul 17.06 Wib.
Selanjutnya Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. bertemu dengan Terdakwa KUAT MA’RUF di lantai satu, saat itu Terdakwa KUAT MA’RUF melihat Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dalam keadaan raut muka marah dan emosi, lalu dengan nada tinggi Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengatakan ”Wat!, mana Ricky dan YOSUA… panggil!”, disaat yang bersamaan Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang mendengar suara Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. langsung turun ke lantai satu menemui Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dan berdiri di samping kanan Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. , lalu Saksi FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengatakan kepada Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU ”kokang senjatamu!”, setelah itu Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU mengokang senjatanya dan menyelipkan dipinggang sebelah kanan.