BADUNG, MENITINI.COM- Sebuah pekerjaan yang diduga belum memiliki izin terjadi di daerah aliran sungai (DAS) Tukad Bausan, Desa Pererenan, Mengwi, Badung Bali. Lokasi tak jauh dari kasus tanah negara di Loloan Sungai Surungan di Pantai Lima desa setempat.
Pantauan wartawan di lokasi, pengurugan dimulai dengan penempatan batu-batu ukuran besar di sepanjang daerah aliran sungai. Batu tersebut sebagai pondasi sekaligus senderan.
Sementara di bagian atas dilakukan pengisian tanah urug. Lokasi pengurugan tepat di sebelah utara salah satu beach restaurant.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, IB Surya Suamba mengatakan kegiatan pengurugan di Tukad Bausan, bukan kegiatan pemerintah.
Dia juga membenarkan lokasi yang dimaksud adalah tanah negara, yang sudah masuk dalam inventarisasi aset daerah.
“Untuk di sana (tukad bausan) memang masuk dalam rencana penataan, tapi bukan tahun ini. Untuk kegiatan saat ini bukan kita yang melaksanakan,” kata Surya Suamba saat dikonfirmasi Rabu (26/6/2024).
Pihaknya juga belum tahu siapa yang melakukan kegiatan di sana, karena permohonan izin juga tidak ada.
“Seharusnya tidak boleh ada kegiatan pengurugan tanpa izin pemerintah. Apalagi tanah tersebut adalah tanah negara,” tegasnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mengaku sempat mengecek lokasi pengurugan saat melakukan sidak beberapa waktu lalu.
Dia melihat secara tidak sengaja adanya kegiatan pengurugan, saat mengecek adanya permohonan dari Bendesa Adat Pererenan, atas tanah negara seluas 26 are yang lokasinya di sebelah timur tanah negara di Sungai Surungan.
“Saat kita cek lahan yang dimaksud ternyata ada kegiatan pengurugan,”imbuhnya.
Pihaknya juga sempat berkoordinasi dengan PUPR dan ternyata itu bukan proyek pemerintah.
Dari penelusurannya pengurugan dilakukan pengusaha atas izin oknum. “Katanya sudah dapat izin dari seseorang. Kita minta untuk segera dihentikan,”tegasnya. (M-003)
- Editor: Daton