logo-menitini

Insinerator Rumah Sakit Pengolahan Limbah Medis Berbasis Sumber

Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien saat mendampingi Menteri Siti Nurbaya meninjau TOSS Center Klungkung pada Rabu (11/2/2023)
Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati saat mendampingi Menteri Siti Nurbaya meninjau TOSS Center Klungkung pada Rabu (11/2/2023). (Foto: Menitini/M-011)

DENPASAR,MENITINI.COM-Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati menegaskan rumah sakit wajib mengolah sampah limbah medis dan bahan berbahaya beracun (B3).

Penegasan itu disampaikan Rosa Vivien Ratnawati menjawab pertanyaan wartawan terkait pengolahan limbah medis dan B3 rumah sakit berbasis sumber dengan mesin incerenator.

“Iya memang limbah medis dan B3 wajib dikelola rumah sakit. Kalau tidak rumah sakit kontrak dengan jasa pihak ketiga. Sekarang kami melakukan pembinaan. Sebetulnya sanksi pidana kalau dia tidak mengolah limbah medisnya,” tegasnya di sela-sela mendampingi Menteri KLHK, Siti Nurbaya saat mengunjungi TOSS Center Klungkung, Rabu (11/1/2023).

Apa memungkinkan pihak rumah sakit mengelola limbah medis dan B3 berbasis sumber dengan insinerator? “Bisa dan memungkinkan,” ujarnya bergegas menuju kendaraan dinas Menteri LHK meninggalkan lokasi TOSS Center.

BACA JUGA:  Badung Datangkan 10 Unit Incinerator, Uji Coba Dimulai Desember

Seperti diketahui belum semua rumah sakit di Bali punya mesin incinerator untuk memusnahkan limbah medis. Ada juga yang punya tapi belum memiliki izin dari KLHK.

Rumah Sakit menjadi salah satu media yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, jika limbah medis dan B3 tidak dikelola dengan manajemen yang baik.

Limbah medis merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang wajib dikelola atau diserahkan kepada pihak ketiga. Pemusnahan limbah medis secara tepat dan benar sangat penting untuk memutus mata rantai penularan dan menekan penyebaran penyakit.

Seperti diberitakan media sepekan terakhir ini, sejumlah transporter limbah medis dan B3 tidak diangkut oleh kapal feri dari penyebrangan di Gilimanuk ke Katapang sejak tanggal 31 Desember 2022 sampai 10 Januari 2023. Kenyataan ini, membuat rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan di Bali kewalahan menampung limbah medis mereka. (M-003)

  • Editor: PIY
BACA JUGA:  Desa Marga Dauh Puri, Tabanan Luncurkan Program Pengangkutan Sampah Residu
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali