Ini Tugas MKEK, Yang Merekomendasikan Pemecatan dr Terawan dari IDI

JAKARTA,MENITINI.COMDokter Terawan Agus Putranto dipecat dari  keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemecatan tersebut direkomendasikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI dan dibacakan oleh Presidium Sidang IDI Ahmad Fajrial dalam Muktamar IDI ke-31 yang digelar di Banda Aceh pada Jumat Jumat (25/3) lalu.
Dilansir dari laman CNN Indonesia, ternyata itu bukan kali pertama MKEK menjatuhkan sanksi pemecatan kepada dr Terawan. Pada 2018 lalu juga beredar surat keputusan pemecatan sementara karena Terawan dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak yang dia lakukan.

Dari laman resminya, MKEK merupakan badan otonom IDI yang dibentuk secara khusus di tingkat pusat, wilayah dan cabang untuk menjalankan tugas kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi dan atau tugas kelembagaan dan ad hoc lainnya dalam tingkatannya masing-masing.

BACA JUGA:  Tunjuk Tito sebagai Plt Menko Polhukam, Presiden: Punya Pengalaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *