DENPASAR, MENITINI.COM – Pemerintah Republik Indonesia akan memulai vaksinasi Covid-19 untuk dosis ketiga pada 12 Januari 2022 mendatang. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Syarat apa sajakah yang harus dipenuhi untuk dapat mendapatkan vaksin booster tersebut?
Diambil dari laman covid19.go.id, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan , persyaratan yang harus dipenuhi untuk di ase awal ini antara lain:
1. Masyarakat yang sudah berusia 18 tahun ke atas
2. Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan
“Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua. Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini,” ujar Menkes dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 3 Januari 2022, usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Menkes mengatakan , vaksinasi booster akan diberikan kepada kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya telah memenuhi kriteria 70% dosis pertama dan 60% dosis kedua.
“Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,” ucap Menteri Kesehatan. Hingga saat ini belum ada info lanjutan terkait dengan Vaksin booster tersebut merupakan fasilitas dari pemerintah ataukah berbayar..
Budi menuturkan, pemerintah telah mengamankan stok vaksin booster sekitar 113 juta dosis vaksin dari total kebutuhan sebanyak 230 juta dosis. Vaksin apakah yang akan digunakan, akan diputuskan oleh pemerintah mnunggu rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Jenis booster-nya nanti akan kita tentukan ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heterolog jenis vaksinya berbeda. Ya mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” tuturnya.
Apakah anda telah memenuhi Persyaratan tersebut ?(M-004)