Ardika mengatakan ketentuan harga penyerahan minyak goreng curah di lini distribusi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Industri Agro No 1 Tahun 2022, yaitu harga jual pengecer ke konsumen maksimal Rp15.500 per kg.
Sementara, harga jual distributor ke pengecer maksimal Rp14.389 per kg, dan harga jual pabrik ke distributor maksimal Rp13.333 per kg.
Putu Ardika juga mengingatkan ketentuan harga penyerahan harus ditaati oleh produsen, distributor, dan pengecer. Hal ini demi menjamin masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan minyak goreng curah sesuai HET.
Khusus HAK lima provinsi khusus, yakni NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, pada prinsipnya sama dengan HAK nasional. Hanya saja, diberikan tambahan ongkos angkut dan sarana angkut berupa jeriken non returnable.
Ongkos angkut tersebut, yakni sebesar Rp 2.190 per liter untuk NTT, Rp2.100 per liter untuk Maluku dan Maluku Utara, serta Rp2.550 per liter untuk Papua dan Papua Barat.
Putu menambahkan pemerintah juga menugaskan BUMN pangan untuk membantu percepatan menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi di seluruh wilayah yang membutuhkan tambahan distributor.
“Perbedaan nilai pada HAK khusus dan HAK nasional tidak mengubah penentuan harga jual minyak goreng sawit curah di tingkat distributor dan pengecer. Pembayaran selisih biaya dari perubahan kebijakan akan ditentukan para Rapat Komite Pengarah BPDPKS,” tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah merombak total kebijakan terkait penyediaan minyak goreng curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Sumber: CNN IndonesiaEditor: Ton