JAKARTA,MENITINI.COM-Harga Acuan Keekonomian (HAK) minyak goreng curah peiode April 2022 ditetapkan Rp21.304 per kilogram atau setara dengan Rp18.890 per liter.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan harga tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 149 Tahun 2022. Ardika menerangkan HAK tersebut juga digunakan sebagai referensi pembayaran subsidi kepada produsen.
Dilansir dari CNN Indonesia, nantinya pembayaran subsidi akan mengacu pada selisih antara HAK dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah yang dipatok Rp14 ribu per liter, setara Rp15.500 per kg.
“Besaran subsidi dibayarkan adalah selisih HAK dikurangi HET. Selisih tersebut adalah angka yang akan dibayarkan oleh BPDPKS,” ungkap Ardika melalui keterangan resmi, Kamis (31/3) seperti dikutip CNN Indonesia.