Inggris Usulkan Regulasi Semua Aset Kripto

JAKARTA,MENITINI.COM-Inggris akan memiliki kekuatan untuk mengatur semua aset kripto berdasarkan proposal yang ditambahkan oleh menteri jasa-jasa keuangan Inggris ke dalam rancangan undang-undang di hadapan parlemen yang hampir pasti akan disahkan.

Melansir ANTARA, Andrew Griffith, yang ditunjuk kembali sebagai Menteri Kota pada Kamis (27/10) oleh Perdana Menteri baru Inggris Rishi Sunak, mengajukan amandemen undang-undang jasa-jasa keuangan dan pasar, yang telah mulai disetujui oleh parlemen.

RUU tersebut, seperti yang awalnya dirancang, memberi Otoritas Perilaku Keuangan kekuatan untuk mengatur stablecoin saja, tetapi amandemen tersebut memperluas kewenangan untuk mencakup promosi untuk semua aset kripto.

“Klausul baru ini mengamandemen Undang-Undang Jasa Keuangan dan Pasar 2000 untuk mengklarifikasi bahwa kekuatan yang berkaitan dengan promosi keuangan dan aktivitas yang diatur dapat diandalkan untuk mengatur aset kripto dan aktivitas yang berkaitan dengan aset kripto,” kata amandemen tersebut dalam dokumen parlemen tertanggal Kamis (27/10).

BACA JUGA:  Dewan Keamanan PBB Bakal Gelar Voting soal Keanggotaan Penuh Palestina

Amandemen yang diajukan oleh pemerintah berarti hampir pasti akan disahkan menjadi undang-undang.

Ini akan menempatkan Inggris lebih setara dengan pasar Uni Eropa dalam undang-undang aset kripto yang sekarang sedang diselesaikan, dilihat sebagai seperangkat aturan komprehensif pertama di dunia untuk mengatur sektor kripto yang muncul.

Secara terpisah pada Kamis (27/10), Deputi Gubernur Bank Sentral Inggris (BoE) Sam Woods mengatakan bank sentral bergerak maju untuk menciptakan kerangka peraturan untuk stablecoin sistemik. Ini akan memungkinkan non-bank dan bank yang diatur BoE untuk berinovasi, dan makalah konsultasi publik tentang rezim baru akan diterbitkan tahun depan, kata Woods.

Sumber: ANTARA