Harga Emas Antam Terkoreksi Tajam, Investor Mulai Melirik Momentum Beli

Emas antam
Emas Antam. (Foto: Antara)

JAKARTA,MENITINI.COMHarga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami koreksi signifikan pada perdagangan Selasa (3/2). Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun tajam sebesar Rp183.000 per gram, dari sebelumnya Rp3.027.000 menjadi Rp2.844.000 per gram.

Penurunan harga ini turut berdampak pada nilai beli kembali (buyback) emas batangan. Antam menyesuaikan harga buyback turun Rp9.000 menjadi Rp2.624.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp2.633.000 per gram.

Koreksi harga emas tersebut membuka peluang bagi investor ritel yang tengah menunggu momentum akumulasi logam mulia, di tengah fluktuasi harga global dan dinamika pasar keuangan domestik.

Dalam setiap transaksi jual emas batangan, konsumen dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

BACA JUGA:  The Nusa Dua jadi Benchmark Nasional Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan

Adapun harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan terbaru sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp1.472.000
  • 1 gram: Rp2.844.000
  • 2 gram: Rp5.628.000
  • 3 gram: Rp8.417.000
  • 5 gram: Rp13.995.000
  • 10 gram: Rp27.935.000
  • 25 gram: Rp69.712.000
  • 50 gram: Rp139.345.000
  • 100 gram: Rp278.612.000
  • 250 gram: Rp696.265.000
  • 500 gram: Rp1.392.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.784.600.000

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pemerintah mengenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

BACA JUGA:  563 Peserta Ramaikan Mandalika Wellness & Cultural Festival 2026

Dengan harga yang sedang terkoreksi, emas kembali menjadi instrumen lindung nilai yang dilirik pelaku pasar, terutama bagi investor jangka menengah dan panjang yang mengincar stabilitas aset di tengah ketidakpastian ekonomi.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026

JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas kesempatan kerja dan mendorong tumbuhnya

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top