Hakim PN Dobo Vonis Mati Terdakwa Pemerkosaan dan Pembunuhan BCL

Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Dobo, Kabupaten Aru.
Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Dobo, Kabupaten Aru. (Foto: M-009)

DOBO,MENITINI.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Dobo menjatuhkan vonis hukuman  mati terhadap Obet Kobawon alias OK, terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap BCL, bocah berusia sembilan tahun.

Sidang terdakwa OK, pemuda berusia 26 tahun ini berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas II Dobo, Kabupaten Aru, Kamis (13/4/2023). Sebelum sidang digelar, sudah ada aksi massa dari Keluarga korban.

Aksi ratusan orang ini dilakukan di depan Kantor Pengadilan Negeri Dobo. Mereka membentang spanduk bertuliskan hukum mati pelaku, ditambah tanda tangan ratusan warga pada spanduknya itu.

Dari informasi yang dihimpun media ini, akibat aksi massa itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dobo, memilih untuk mengajukan sidang digelar secara online, menghindari kemungkinan adanya aksi akibat ketidakpuasan atas vonis terdakwa.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Teken DIM RUU KUHAP, Dorong Sistem Hukum Pidana yang Adaptif dan Berkeadilan

Humas PN Kelas II Dobo, Lukman Sinaga S.H yang dikonfirmasi wartawan terkait putusan kasus tersebut, mengatakan terdakwa dalam amar putusan majelis hakim, divonis hukuman mati.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Tuntutan ini memicu ketidakpuasan warga dan kerabat korban. Karena itu, mereka datang ke PN Dobo untuk melihat langsung putusan tersebut.

Lukman juga membenarkan sidang dilakukan secara online, karena diminta oleh Penuntut Umum. Meski demikian, mereka memperboleh dua orang dari Keluarga korban untuk menyaksikan secara offline di ruang putusan majelis hakim.

“Tapi yang satu menolak masuk. Dia memilih untuk mendengar dari luar ruang sidang, bersama massa di luar kantor Pengadilan,” ungkap Lukman.

BACA JUGA:  Sempat Palang Jalan, Keluarga Korban Tuntut Pelaku Pembunuhan RO Ditangkap

Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan ini terjadi pada 21 Augustus tahun 2022 oleh Obet Kabawon yang berprofesi sebagai nelayan. Awalnya korban yang masih duduk di bangku kelas 4 SD tersebut disuruh orangtuanya untuk mengantar uang ke rumah sang tante.

Uang yang diserahkan tersebut adalah sisa kembalian pembelian minuman kaleng. Di tengah jalan, korban dicegat oleh pelaku dan dibawa paksa oleh pelaku. Semantara itu, tante korban mendatangi rumah korban saat keponakannya tak kunjung datang.

Ayah dan Ibunya menemukan korban tak bardaya di dalam semak-semak. Mendapati anaknya dalam kondisi luka-luka, ayah korban hesteris dan menangis. Korban kemudian dilarikan ke RS untuk mendapat perawatan. Sayangnya nyawa korban tak dapat diselamatkan.

BACA JUGA:  Driver Ojol Tertangkap Nempel Sabu, Dapat Upah Rp 50 Ribu per Titik

Pelaku, OK ditangkap di taman kota di Desa Marpali-Wangel, Dobo. Kepada petugas, OK mengaku menganiaya korban yang melawan saat akan dipekosa.(M-009).

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami