Hakim PN Dobo Vonis Mati Terdakwa Pemerkosaan dan Pembunuhan BCL

Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Dobo, Kabupaten Aru.
Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Dobo, Kabupaten Aru. (Foto: M-009)

DOBO,MENITINI.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Dobo menjatuhkan vonis hukuman  mati terhadap Obet Kobawon alias OK, terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap BCL, bocah berusia sembilan tahun.

Sidang terdakwa OK, pemuda berusia 26 tahun ini berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas II Dobo, Kabupaten Aru, Kamis (13/4/2023). Sebelum sidang digelar, sudah ada aksi massa dari Keluarga korban.

Aksi ratusan orang ini dilakukan di depan Kantor Pengadilan Negeri Dobo. Mereka membentang spanduk bertuliskan hukum mati pelaku, ditambah tanda tangan ratusan warga pada spanduknya itu.

Dari informasi yang dihimpun media ini, akibat aksi massa itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dobo, memilih untuk mengajukan sidang digelar secara online, menghindari kemungkinan adanya aksi akibat ketidakpuasan atas vonis terdakwa.

BACA JUGA:  Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Korupsi Timah Aon

Humas PN Kelas II Dobo, Lukman Sinaga S.H yang dikonfirmasi wartawan terkait putusan kasus tersebut, mengatakan terdakwa dalam amar putusan majelis hakim, divonis hukuman mati.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Tuntutan ini memicu ketidakpuasan warga dan kerabat korban. Karena itu, mereka datang ke PN Dobo untuk melihat langsung putusan tersebut.

Lukman juga membenarkan sidang dilakukan secara online, karena diminta oleh Penuntut Umum. Meski demikian, mereka memperboleh dua orang dari Keluarga korban untuk menyaksikan secara offline di ruang putusan majelis hakim.

“Tapi yang satu menolak masuk. Dia memilih untuk mendengar dari luar ruang sidang, bersama massa di luar kantor Pengadilan,” ungkap Lukman.

Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan ini terjadi pada 21 Augustus tahun 2022 oleh Obet Kabawon yang berprofesi sebagai nelayan. Awalnya korban yang masih duduk di bangku kelas 4 SD tersebut disuruh orangtuanya untuk mengantar uang ke rumah sang tante.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG

Uang yang diserahkan tersebut adalah sisa kembalian pembelian minuman kaleng. Di tengah jalan, korban dicegat oleh pelaku dan dibawa paksa oleh pelaku. Semantara itu, tante korban mendatangi rumah korban saat keponakannya tak kunjung datang.

Ayah dan Ibunya menemukan korban tak bardaya di dalam semak-semak. Mendapati anaknya dalam kondisi luka-luka, ayah korban hesteris dan menangis. Korban kemudian dilarikan ke RS untuk mendapat perawatan. Sayangnya nyawa korban tak dapat diselamatkan.

Pelaku, OK ditangkap di taman kota di Desa Marpali-Wangel, Dobo. Kepada petugas, OK mengaku menganiaya korban yang melawan saat akan dipekosa.(M-009).

Iklan

BERITA TERKINI

Nelayan Klungkung Terima Bantuan Freezer

KLUNGKUNG,MENITINI.COM – Nelayan di Kabupaten Klungkung kini memiliki solusi untuk menjaga kualitas hasil tangkapan ketika belum seluruhnya terserap pasar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya

Spanyol Juara Piala Dunia 2026

DENPASAR, Timnas Spanyol resmi dinobatkan sebagai juara Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada partai final yang berlangsung dramatis di Stadion

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, meninjau SMA Negeri 1 Gresik guna mendorong pembentukan generasi muda peduli kelestarian bumi sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan

GRESIK,MENITINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mendorong perluasan Program Adiwiyata sebagai upaya membentuk generasi muda yang peduli lingkungan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top