Geledah Rumah Almahrum Tri Nugraha, Polisi Temukan Dua Senjata Api dan Puluhan Peluru

DENPASAR, MENITINI.COM
Anggota Direktorat Reskrimum Polda Bali melakukan penggeledahan rumah mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Denpasar dan Badung Tri Nugraha (53) di Jalan Gunung Talang, Denpasar Barat, Bali. Hasilnya, polisi menemukan dua pucuk senjata api serta puluhan butir peluru. 

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Dodi Rahmawan  merinci senpi yang diamankan masing-masing satu pucuk laras panjang Mauser seri 652178. Satu senpi kecil merek North American Arms berisi lima butir peluru kaliber 22.

“Senjata laras panjang itu terpajang di dinding rumah Tri Nugraha,” ungkap Dodi  Rahmawan saat memberi keterangan ke awak media di Polda Bali, Rabu (2/9/2020) siang.

Selain temuan senjata api dan puluhan butir peluru, polisi juga menemukan tas pinggang berisi peluru aktif, 28 butir peluru tajam, satu selongsong peluru panjang, 40 butir peluru kaliber 45 auto, 3 butir peluru kaliber 9 mm,  20 butir peluru 9 mm, satu magazen hitam, dua sikat pembersih senjata. “Kami juga temukan satu kotak senjata merek Alfa dan tiga buku senjata atas nama Tri Nugraha tapi senjatanya tidak ada,” terang Dodi Rahmawan yang didampingi Wakajati Bali, Asep Maryono.

BACA JUGA:  Operasi Cipta Kondisi Agung 2024, Sejumlah Kos Kosan Disidak

Berdasarkan hasil  pemeriksaan Direktorat Intelkam Polda Bali, senjata api tersebut tidak terdaftar alias ilegal termasuk pistol revolver yang dipakai Tri Nugraha menembak dada kirinya hingga tewas di toilet lantai II Kejati Bali. “Kami sedang melakukan uji balistik terhadap senpi dan peluru yang ditemukan termasuk mendalami apakah senjata-senjata itu pernah dipakai melakukan suatu tindak pidana,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur ini. 

Mengenai informasi bahwa Tri Nugraha pernah menjadi anggota Perbakin, Dodi Rahmawan mengiyakan tapi tidak aktif. “Dokumen surat (Perbakin) tidak diperpanjang,” katanya. edo/poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *