Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Tak Temukan Hal yang Meringankan

JAKARTA,MENITINI.COM-Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU mengungkapkan tidak menemukan hal-hal yang meringankan tuntutan.

Hal itu diungkapkan oleh tim JPU saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya. Kedua, terdakwa Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan.

“Akibat Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri,” ujar Jaksa seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

BACA JUGA:  Jaksa Agung: Membangun Personality Perfomance Jaksa dengan Menjaga Attitude di Masyarakat

Selanjutnya, perbuatan terdakwa Sambo kata Jaksa, telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Bahkan, perbuatan Sambo telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat. “Hal-hal yang meringankan tidak ada,” tegas Jaksa. (M-003)

  • Editor: Daon