Ketua DPR RI: Dukungan Indonesia di Resolusi PBB Sesuai Konstitusi

Situasi Kota Kiev usai serangan rudal Rusia. (FOTO: REUTERS/VALENTYN OGIRENKO)

Makna politik luar negeri bebas aktif Indonesia itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dengan dijelaskan bahwa bebas aktif adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral. Makna bebas aktif sesuai UU Nomor 37 Tahun 1999 itu ialah politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara apriori pada satu kekuatan dunia.

BACA JUGA:  Prabowo Minta Percepatan Energi Alternatif, Harga BBM dan LPG Subsidi Tetap Dipertahankan
Iklan

BERITA TERKINI

Estiarty Haryani

Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja

JAKARTA,MENITINI.COM – Pengajuan penyelenggaraan pameran kesempatan kerja (job fair) kini semakin mudah setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat fitur layanan pada platform SIAPkerja. Pembaruan ini dihadirkan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top