Ketua DPR RI: Dukungan Indonesia di Resolusi PBB Sesuai Konstitusi

Makna politik luar negeri bebas aktif Indonesia itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dengan dijelaskan bahwa bebas aktif adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral. Makna bebas aktif sesuai UU Nomor 37 Tahun 1999 itu ialah politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara apriori pada satu kekuatan dunia.

BACA JUGA:  Pemerintah Didesak Tinjau Kembali Kebijakan Pajak Peralatan Medis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *