Dr.Tirta Jadi Saksi Meringankan, JRX SID Akan Bebas?

JRX SID Didampingi tim kuasa hukumnya
JRX SID Didampingi tim kuasa hukumnya

JAKARTA, MENITINI-Sidang kasus yang menimpa JRX SID yang dilaporkan oleh penggiat media sosial Adam Deni kini memasuki babak baru. Perkembangan terbaru, dr. Tirta Mandira Hudhi memastikan kesediaannya untuk datang sebagai saksi a de charge, atau saksi yang meringankan bagi JRX dalam perkara dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Sampaikan Arah Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 di Rapat Paripurna DPR

Pemeriksaan dr Tirta sebagai saski direncanakan pada persidangan hari Rabu (9/2/2022) berbarengan juga denganrencana menghadirkan I Wayan Arjono yang merupakan ayahanda JRX SID. Kepastian kesediaan dr Tirta sebagai saksi setelah berkomunikasi dengan penasehat hukum JRX, Sugeng Teguh Santoso.

Dimana intinya dr tirta bersedia hadir untuk memenuhi kewajiban warga negara memberikan keterangan mengenai kebenaran fakta-fakta atas suatu peristiwa.
Terkait apa alasan dr Tirta bersedia untuk hadir Sugeng Teguh Santoso meminta rekan pers untuk bertanya langsung ke dr Tirta

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun Uang Negara, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Ditahan
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top