DPR Setujui Filianingsih Hendarta sebagai Deputi Gubernur Bl

JAKARTA,,MENITINI.COM-Rapat Paripurna DPR RI secara sah menyetujui Filianingsih Hendarta sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (Bl), Selasa (14/2/2023). Dalam laporan Komisi XI DPR RI diwakili Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara mengungkapkan berdasarkan surat Badan Musyawarah DPR RI Nomor: T/ 106/ PW .01/02/2023, tanggal 7 Februari 2023 memutuskan bahwa pembahasan Calon Deputi Gubernur BI dilakukan oleh Komisi Xl DPR RI.

“Komisi XI melaksanakan Rapat Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur BI pada tanggal 13 Februari 2023 dilanjutkan Pengambilan Keputusan di hari yang sama. Setelah mendengarkan masukan/pendapat dari seluruh fraksi, Rapat Internal Komisi XI DPR RI memutuskan secara musyawarah mufakat dan aklamasi memilih Saudari Filianingsih Hendarta sebagai Deputi Gubernur BI. Demikian laporan Komisi XI DPR RI terhadap pembahasan pemilihan Calon Deputi Gubernur BI dan selanjutnya agar Rapat Paripurna DPR RI dapat memberikan persetujuannya” ujar Amir.

BACA JUGA:  Sebanyak 349 Nelayan di Kota Denpasar Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Menindaklanjuti hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna menanyakan kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan Calon Deputi Gubernur BI tersebut dapat disetujui yang kemudian dijawab “setuju,” secara serempak oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI dalam Rapat Paripurna tersebut

Lebih lanjut Dasco kemudian memperkenalkan Filianingsih Hendarta selaku Deputi Gubernur Bl terpilih tersebut dan selanjutnya maju ke depan mimbar sidang untuk foto bersama Pimpinan DPR RI. Turut hadir Pimpinan DPR RI yaitu Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dan Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel.

BACA JUGA:  80% Pelaku UMKM Indonesia Masih Lakukan Pencatatan Keuangan Secara Manual, Udah 2024 Nih, Masih Jaman?

Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Gubernur BI merekomendasikan 2 nama Calon Deputi Gubernur BI untuk mendapat persetujuan DPR, satu orang diantaranya, sebelum ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden.

Sesuai Surat Presiden Nomor: R-03/Pres/01/2023, tanggal 18 Januari 2023, nama-nama Calon Deputi Gubernur BI yaitu Filianingsih Hendarta saat ini menjabat sebagai Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran dan Ir. Dwi Pranoto, saat ini menjabat sebagai Asisten Gubernur, Kepala Departemen Regional. (M-011)

  • Editor: Daton