logo-menitini

Diduga Salah Bayar Saat Menjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena Dilaporkan ke Polda

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?
Bodewin Melkias Wattimena. (M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Bakal calon (Balon) Walikota Ambon periode 2024-2029, Drs. Bodewin Melkias Wattimena, M.Si dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku atas dugaan penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Penjabat Walikota Ambon. Laporan pengaduan itu Nomor: STTP/115/VIII/2024/Ditreskrimsus.

Arsyad Polanunu/Parera selaku pelapor melalui Kuasa Hukumnya, Zein Ohorella, mengungkapkan, dugaan korupsi dimaksud yakni soal ganti rugi atas tanah berdasarkan putusan a quo dengan pembayaran uang sebesar Rp2.853.000.000, yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Ambon kepada Ibrahim Parera pada 13 Februari 2024.

Menurut Zein, tindakan Pemerintah Kota Ambon itu cacat hukum dan tidak sah serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sebab, pembayaran tersebut telah merugikan keuangan negara karena telah terjadi salah bayar, maka terlapor sebagai Penjabat Walikota Ambon pada waktu dilakukan pembayaran patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

BACA JUGA:  Bupati Kepulauan Aru Terima Secara Resmi Rombongan Investor Asal China di Ruang Kerjanya

“Terlapor dalam hal ini Bodewin Melkias Wattimena sebagai penjabat Walikota saat itu. Dugaan kami ada penyalahgunaan kewenangan dan itu menguntungkan orang lain dan juga berpotensi merugikan keuangan negara. Jadi, unsur-unsur itulah yang kemudian menurut kami terpenuhi,” beber Zein, kepada wartawan, di kantor Ditreskrimsus, Selasa, (20/8/20204).

Menurut Zein, dalam penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup.

“Atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” sebut Zein. 

Menanggapi tuduhan itu, Bodewin Wattimena mengatakan soal tuduhan itu tanyakan tim pengelolaan dan penataan aset. Mereka dibentuk untuk mengurus itu.

BACA JUGA:  Satu Bangunan Kos-kosan Milik Seorang Warga di Air Salobar Atas, Dilalap Api 

“Tanyakan ke tim pengelola yang diketuai oleh Sekkot dan anggotanya Kepala Keuangan, Kepala aset dan Kepala Bagian Hukum. Mereka itu yang menghitung nilai aset, yang proses dan mereka yang membayar,” kata Bodewin Wattimena.

Kalau tuduhan itu dialamatkan kepala Penjabat Wali Kota maka itu tuduhan keliru, kata Bodewin. 

Bukan hanya itu, nanti tim Hukumnya juga bakal memproses yang bersangkutan karena sudah membuat laporan keliru.

“Yang bertanggungjawab itu tim penataan dan pengelolaan aset. Mereka yang mencari apprasial yang hitung dan bernegosiasi. Terus penggunaan pak pejabat dimana,” cetusnya. 

Dikatakan, jika mau melaporkan sesuatu diteliti dulu, dilihat siapa yang berproses jangan membuat laporan yang keliru yang akhirnya mencemarkan nama baik orang.

“Intinya jawaban saya tanyakan ke ketua Tim penataan aset,” ujar Bodewin. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>