Diduga Langgar Prokes, Aparat Gabungan Pasang Garis Polisi di Warung Bali Boozy

Dijelaskannya, pelanggaran Prokes yang terjadi di warung milik warga bernama I Gusti Ngurah Wibisana itu yakni tak adanya jaga jarak ketika makan dan minum hingga menimbulkan kerumunan. Bahkan ‘Barcode Pedulilindung’ juga tidak disediakan. Sehingga dikhawatirkan akan terjadi menyebaran Covid-19. Polisi meminta warga bergegas membayar dan meninggalkan tempat mereka.

“Sudah kita pasangi Police line, pemiliknya akan kita berikan pembinaan, agar mentaati aturan pemerintah terkait PPKM Level 3 sesuai Inmendagri No 09 tahun 2022,” tegasnya. Selain memantau pelanggaran Prokes, Patroli ini juga mencegah terjadinya ajang kebut-kebutan oleh anak-anak muda yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat. “Patroli Gabungan ini akan dilakukan secara rutin setiap malam minggu, mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Badung dari hari ke hari terus bertambah,” pungkas perwira dengan melati dua dua di pundak ini. M-007

BACA JUGA:  Sidang PTUN Sengketa Tanah di Desa Ungasan, Dua Saksi Penggugat Tidak Hadir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *