BADUNG,MENITINI-Aparat gabungan Kepolisian Resor Badung menutup warung angkringan anak muda bernama Bali Boozy dijalan Raya Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Hal itu dilakukan pada Sabtu (12/2/2022) pukul 23.10 Wita. Polisi mengambil langkah tegas itu lantaran warung tersebut diduga melanggar Protokol kesehatan (Prokes).
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, memimpin langsung Patroli Gabungan yang melibatkan personel TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Badung tersebut. “Ini pelanggaran terpaksa harus kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah telah memberlakukan PPKM Level 3 sesuai Inmendagri No 09/2022 dan kami diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan,” Ungkapnya didampingi Wakapolres Kompol I Ketut Dana, SH dan PJU Polres Badung serta Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari.