Ilustrasi penganiyaan
Ilustrasi penganiyaan. (Foto: Net)

Diduga Dianiaya Sipir Lapas Dobo, Seorang Tahanan Titipan Babak Belur

AMBON,MENITINI.COM-Seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dobo bernama Maryam Golam, diduga mengalami penganiyaan oleh sipir penjara pada Lapas Kelas III Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.  

“Jadi ibu Maryam Golam ini khan belum diputus oleh Pengadilan Tipikor Ambon dan masih jalani sidang melalui online. Tapi terdakwa dipukul oleh oknum petugas Lapas Dobo Ny. F sampai dilarikan ke rumah sakit. Itu adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan apalagi diterima menurut hukum,”  kata pengacara Wahyu Ingratubun kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Kuasa hukum Maryam Golam ini mengecam keras peristiwa penganiayaan tahanan Kejari Dobo tersebut. 

Penganiayaan terhadap kliennya hanya gara-gara korban kedapatan menggunakan Handpone  untuk berkomunikasi dengan pihaknya, sipir penjara berinisial NY. F itu naik pitam dan menganiaya korban.

BACA JUGA:  Saat Promosi Pariwisata di Eropa, Turis Jerman Soroti Kemacetan Bali Selatan

Menurut Wahyu, sebagai petugas seharusnya Ny. F melakukan pembinaan terhadap kliennya jika penggunaan Hendpone  tidak diperbolehkan di Lapas tersebut. Hal yang sama terhadap warga Lapas lainnya yang berstatus narapidana maupun masih titipan jaksa.

“Bukan dengan cara-cara premanisme dan main hakim sendiri, atau hukum orang dengan cara-cara tak manusiawi. Kita akan minta Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku segera pindahkan yang bersangkutan dari Lapas Kelas III Dobo,” kata kuasa hukum Maryam Golam itu.

Sekaligus agar Kanwil tersebut memproses hukum sipir Ny. F sesuai ketentuan atau aturan yang berlaku. Dan memberi sanksi tegas pihak-pihak lain yang diduga ada di balik penganiayaan kliennya itu.

Dia menduga kuat ada permufakatan jahat menyebabkan Maryam Golam mengalami penganiayaan berat. Indikasinya kliennya itu tidak diijinkan pihak Lapas Dobo, dijenguk keluarga selama 11 hari sejak dianiaya oknum sipir Ny F.

BACA JUGA:  Akibat Perang-perangan Dengan Pistol Mainan, Dua Desa Nyaris Bentrok

Indikasi permufakatan jahat, tambah Wahyu, yakni adanya perintah oknum Lapas agar korban penganiayaan yang juga kliennya itu menjelaskan kepada keluarga kalau dirinya jatuh di kamar mandi di Lapas tersebut.

Menurut Wahyu kliennya itu memang korban penganiayaan oknum petugas Lapas Klas III Dobo. Pasalnya dari hasil visum et repertum pihak rumah sakit, Maryam Golam memang dianiaya.

“Ada visum dari RSUD Cendrawasih Dobo. Tapi yang kita sesali petugas Lapas ajar dia bohong. Mereka suruh klien saya begini, bilang aja jatuh di kamar mandi, belum lagi keluarga tidak bisa besuk dia 11 hari,” ungkap Wahyu. (M-009)

  • Editor: Daton

Berita Terkait

KMP Samudera Utama Kandas di Selat Bali

JEMBRANA,MENITINI.COM-Kapal Motor Penumpang (KMP) Samudera Utama dilaporkan mengalami kandas di perairan selat Bali, Senin 6 Mei 2024 pada…

ByByRedaksiMei 6, 2024

Anak Disabilitas Ditemukan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Diduga  Ditelantarkan

AMBON, MENITINI.COM-Sungguh memprihatinkan nasib seorang anak disabilitas berusia 10 tahun, ia ditemukan warga di sebuah rumah kos-kosan di…

ByByHE NMei 6, 2024

Jelang Gelaran Pilbup, di Jembrana Golkar dan PDIP Bertemu

JEMBRANA,MENITINI.COM-Menjelang gelaran pemilihan bupati dan wakil bupati, Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kabupaten Jembrana,…

ByByRedaksiMei 6, 2024

Kembali Terjadi, Minta Bayaran Lebih, PSK Dibunuh Pria Hidung Belang

DENPSAR,MENITINI.COM-Kasus pembunuhan terjadi di sebuah penginapan di kawasan Gang Taman, Pemogan, Denpasar Selatan, pada Jumat (3/5/2024). Seorang wanita…

ByByRedaksiMei 6, 2024