Diduga Culik Bocah di Ungasan, Bule Amerika Diamankan Polisi

DENPASAR,MENITINI.COM-Diduga menculik bocah perempuan berusia 8 tahun, WNA Amerika Serikat berinisial DCB (33) ditangkap Satuan Reskrim Polresta Denpasar. Pelaku ketahuan membawa masuk korban ke rumahnya di kawasan Perumahan Kori Nuansa, Ungasan, Kuta Selatan. Beruntung, bocah yang tinggal tak jauh dari rumah pelaku, berhasil diselamatkan oleh keluarganya. 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan saat ini pelaku DCB sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar. 

Adapun kejadiannya, pada Senin 25 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 Wita korban bersama sepupunya bernama Kadek Ngurah (8) pergi ke warung melewati tempat tinggal pelaku. 

BACA JUGA:  Aparat Penegak Perda Bongkar Menara BTS Di Pantai Legian, Ini Sebabnya

“Kedua bocah itu bertemu dengan pelaku, lalu pelaku mengajak korban mengobrol dengan bahasa ingris, namun korban tidak mengerti,” ujar Kombes Jansen.

Namun, tiba-tiba pelaku menarik tangan kiri korban. Dengan cepat pelaku mengendong korban dan membawa masuk ke halaman rumahnya. Pelaku langsung mengunci pintu pagar.

Selanjutnya, pelaku mengambil pisau di dapur dan korban berteriak “HELP HELP HELP”. Lantaran takut mendengar suara teriakan korban, pelaku menaruh pisaunya di atas meja. 

Tak lama berselang, bibi dan paman korban bernama Ajik Ngurah datang lalu menabrak pintu pagar hingga terbuka. Beberapa saat korban terlihat berlari keluar halaman rumah menghampiri bibinya. 

“Pelaku langsung diamankan oleh saksi dan warga setempat. Aparat kepolisian dari Satreskrim Polresta Denpasar datang lalu mengamankan pelaku,” ungkapnya. 

BACA JUGA:  Diduga Ingin Bunuh Diri, Bule AS Ditemukan Bersimbah Darah di Kuta

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dan memintai keterangan beberapa saksi termasuk orang tua korban, guna menguatkan hasil penyelidikan. 

“Pelaku warga Amerika Serikat dan saat ini sudah diamankan di Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mencari apa motif pelaku dan memeriksakan kejiwaan pelaku, serta koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Konsulat Amerika,” terang mantan Kapolresta Denpasar ini. 

Dijelaskanya, pelaku DCB dijerat dalam Pasal 76F Jo pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Menelisik kejadian ini, Polda Bali mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua dan guru di sekolah, agar mengawasi keberadaan putra-putrinya dan anak didiknya di sekolah, agar terhindar dari aksi aksi kejahatan. 

BACA JUGA:  Kawasan Pariwisata Kuta Diintai Demam Berdarah, Desa Adat Lakukan Ini di 14 Lingkungan

“Mari saling menjaga dan mengingatkan, namun jangan panik tetap beraktifitas normal seperti biasa dan percayakan proses hukum pelaku kepada pihak kepolisian,” ucap KBP Jansen.