Dianggap Sebar Hate Speech soal Papua, Tiktoker Ini Ditangkap

Ilustrasi hate speech. (Net)

JAKARTA,MENITINI.COM-Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap seorang pengguna akun TikTok @presiden_ono_niha berinisial AB (30). AB ditangkap karena kasus ujaran kebencian atau hate speech soal Papua.

“Ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua,” kata Dittipidsiber Bareskrim Polri seperti dikutip dari Detikcom, Selasa (2/1/2024).

BACA JUGA:  JPU Ungkap Kejanggalan Investasi PT AKAB dan Google Indonesia di Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

AB ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. “Polisi turut menyita 1 unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka (AB) di dalam videonya,” jelasnya.

Sebelumnya, Ditsiber Bareskrim Polri menangkap pria AB (30). AB ditangkap atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial TikTok.

BACA JUGA:  Presiden resmikan 1.072 SPPG dan 18 gudang pangan Polri, dialog langsung dengan jajaran polda

Berdasarkan keterangan dari Dittipidsiber, Senin (1/1/2024), AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua.

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top