Curi Motor di Karangasem, Perkara Pria Sumba Ini Dihentikan Kejagung

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 (tiga) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Salah satu permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif adalah berkas perkara tersangka Agustinus Rehi Mone Alias Agus dari Kejaksaan Negeri Karangasem Bali. Ia disangkakan melanggar Pasal 362 tentang pencurian.

BACA JUGA:  Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde Titipkan Rp750 Juta ke Kejari Palembang

Peristiwa berawal pada Kamis (03/02/2022) jam 17.00 WITA, bertempat di Jalan Bhayangkara Banjar Dinas Tumbu Kelod Desa Tumbu Kecamatan Karangasem Kabupaten Karangasem. Agus melihat 1 unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam dengan nomor Polisi DK 2356 FCF milik I Made Sutrama alias Made Jotong yang terparkir lengkap dengan kunci menggantung di dekat starternya. Agus kemudian langsung mengambil, menghidupkan dan membawa kabur sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi karena takut ketahuan. Naasnya karena takut ketahuan, Agus justru menabrak tiang rambu jalan dan ia terjatuh.

BACA JUGA:  Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah Bangka Selatan, Kerugian Negara Rp4,1 Triliun

Agus kemudian mencoba membangunkan sepeda motor tersebut, namun karena ketakutan perbuatannya ketahuan oleh warga sekitar, ia meninggalkan sepeda motor tersebut dan berjalan kaki menuju kearah Denpasar.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top