Calon Kapolri Mengerucut ke Komjen Boy Rafli Amar, Ini Penjelasan Komisi III

JAKARTA, MENITINI.COM – Setelah mencuat sejumlah nama pengganti Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jendral Idham Azis kini kian mengerucut ke nama Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Rafli Amar sebagai Kapolri.

Pengajuan  disampaikan Jokowi ke Komisi III DPR menjelang masa pensiun Kapolri Jenderal Idham Azis.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar, sebagai calon Kapolri pengganti Idham Azis yang akan pensiun.

Boy Rafli akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI jika benar-benar menjadi pilihan Presiden Jokowi untuk memimpin Korps Bhayangkara tersebut.

Menanggapi isu yang beredar tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, angkat bicara.

BACA JUGA:  Kejaksaan - Menteri ATR/BPN RI, Bahas Penguatan Kerja Sama Penegakan Hukum di Bidang Agraria dan Pertanahan

Pangeran mengatakan, penentuan nama calon Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.

Hal itu sebagaimana sesuai undang-undang usulan dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) atau Kompolnas hanya sebagai usulan ataupun masukan saja.

“Baik usulan administrasi atau teknis, semua terserah kepada Presiden sebagai user. Siapapun yang ditunjuk Presiden itu haknya,” kata Pangera

Dengan pengajuan nama ini, maka Komjen Pol Boy Rafli Amar harus menjalani uji kepatutan dan kelayakan di hadapan Komisi III DPR.

Pangeran Khairul Saleh mengatakan, penentuan nama calon Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden, karena sesuai undang-undang usulan dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) atau Kompolnas hanya sebagai usulan ataupun masukan saja.

BACA JUGA:  Resmikan Perpres Publisher Rights, Jokowi: Upaya Pemerintah Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Namun, Pangeran berharap Presiden Jokowi dapat memperhatikan usulan Wanjakti, karena mereka yang mengetahui kondisi internal Kepolisian. “Begitu juga dengan Kompolnas yang memahami kondisi sosial masyarakat terkait institusi Kepolisian,” papar politikus PAN itu.

Menurut Pangeran, sampai saat ini pihak Istana Kepresidenan belum menyampaikan Surat Presiden yang ditandatangani Presiden Jokowi berisikan nama-nama calon Kapolri, untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.

“Diharapkan siapapun yang disampaikan oleh Presiden nanti benar-benar calon terbaik, yang dapat meneruskan hal-hal baik oleh Kapolri sebelumnya, dan memperbaiki apa yang menjadi kekurangan. Sehingga kinerja Polri semakin baik ke depannya dan selalu mendapat kepercayaan oleh masyarakat,” kata Pangeran.M-72/lex/poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *