Menurutnya, data tersebut akan menjadi dasar dalam mempercepat implementasi program pengelolaan sampah berbasis sumber di daerah tersebut.
“Ruang lingkup pendataan mencakup kelengkapan sarana dan prasarana pengelolaan sampah organik seperti teba modern, tong komposter, bag komposter, teba konvensional, mesin komposter, pemanfaatan sebagai pakan ternak, hingga kerja sama pengolahan dengan pihak ketiga,” jelasnya.
Selain itu, pendataan juga mencakup ketersediaan tempat sampah terpilah, penerapan pemilahan sampah organik dan anorganik, serta volume sampah yang dihasilkan masyarakat setiap hari.
Pemerintah Kabupaten Badung berharap hasil pendataan ini dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan dan langkah strategis dalam mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber demi menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung citra pariwisata daerah. (M-011)
- Editor: Daton









