Begini Kronologi Sadis Pembunuhan Driver Online, Pelaku Ditembak saat Ditangkap di Solo

image
Tersangka pelaku pembunuhan wanita dalam mobil Terios yang sempat menghebohkan warga Denpasar.

DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Resmob gabungan Polresta Denpasar berhasil menangkap Galuh Widy Asmoro (26), pelaku pembunuhan Remi Yuliana Putri (36), pengemudi taksi online yang ditemukan tewas di dalam mobil Daihatsu Terios merah, di Jalan Kertha Dalem, Sidakarya, Denpasar Selatan, Jumat (4/5/2025). Pelaku ditangkap di Solo, Jawa Tengah, dan terpaksa ditembak di kedua kakinya karena melawan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap.

Kasatreskrim Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengungkapkan, pelaku dan korban menjalin hubungan asmara selama lebih dari setahun. Keduanya sama-sama berprofesi sebagai driver taksi online, namun tinggal di tempat terpisah, korban di Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, sementara pelaku di Goa Gong, Jimbaran, Kuta Selatan.

BACA JUGA:  Maling Motor Apes: Niat Kabur, Malah Nyungsep dan Ditangkap Warga

“Motif awalnya adalah sakit hati karena pelaku disebut ‘mokondo’ (pria tak berdaya) oleh korban dalam sebuah grup WhatsApp,” ujar Kompol Laorens dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (5/5/2025),

. Selain itu, pelaku juga cemburu karena korban diketahui dekat dengan pria lain.

Namun, hasil pendalaman penyidikan mengungkapkan motif lain yang lebih mencengangkan. Pelaku diduga kuat juga ingin menguasai mobil Toyota Avanza milik korban, yang selama ini dipakainya dan diketahui dikredit atas nama korban.

Pembunuhan terjadi pada Kamis (1/5/2025) malam sekitar pukul 21.45 Wita di sebuah lahan kosong di kawasan Goa Gong. Pelaku membawa jasad korban dan memindahkannya ke lokasi penemuan di Jalan Kertha Dalem, Sidakarya. Setelah itu, ia melarikan diri ke luar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 02.40 Wita.

BACA JUGA:  Sakaw, Cari "Harta Karun" di Pelinggih, Pria Ini Malah Kena Amuk Warga

Berdasarkan penyelidikan intensif, polisi melacak pelaku hingga ke Solo, Jawa Tengah. Saat akan ditangkap, Galuh melakukan perlawanan dengan mencoba menabrak mobil polisi. Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kedua betis.

“Dalam interogasi, pelaku mengaku menggunakan sebilah pisau milik pamannya untuk membunuh korban,” ungkap Kompol Laorens.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

“Kasus ini masih terus kami dalami untuk memastikan semua motif dan keterlibatan pihak lain, bila ada,” tutup Kompol Laorens. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Polresta Denpasar Gelar Pasar Murah, Bantu Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami