Beda Mencolok Anggaran Kejagung dengan KPK, Begini Kata MAKI

Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (foto: Ist)

“Gaji Jaksa Agung dan jajaran dibawahnya masih cukup rendah apabila dibandingkan dengan Pimpinan KPK dan jajaran dibawahnya yaitu pelaksana (Penyidik dan Penuntut) di Kejaksaan Agung bergaji Rp. 11 Juta, sementara Pelaksan di KPK (Penyidik dan Penuntut) berkisar Rp. 25 juta, pejabat eselon II Kejaksaan Agung (Direktur dan Kepala Kejaksaan Tinggi) bergaji Rp. 25 juta,  Eselon II KPK (Direktur dan Kepala Biro) bergaji Rp. 40 juta, pejabat Eselon I Kejagung (Jaksa Agung Muda dan Staff Ahli) bergaji Rp. 30 Juta, sementara eselon I KPK (Sekjen dan Deputi) bergaji sekitar Rp. 60 juta, Jaksa Agung bergaji Rp. 35 juta,  sedangkan Pimpinan KPK bergaji sekitar Rp. 100 juta,” rinci MAKI.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Dharma Santi 2026, Tekankan Harmoni dan Persatuan

Sisi lain untuk menjaga marwah Jaksa dan untuk mencegah dugaan penyimpangan, diperlukan penguatan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dalam bentuk diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana terhadap oknum jaksa nakal (tidak sekedar proses kode etik). Selain itu semestinya ditambah anggaran untuk Jamwas.

BACA JUGA:  Prabowo Sebut Program MBG jadi Rujukan Dunia, Targetkan Puluhan Ribu Koperasi Desa Rampung Setahun

Sumber: rilis MAKI

Iklan

BERITA TERKINI

Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3

JAKARTA,MENITINI.COM –  Sebagai upaya untuk mewujudkan tempat kerja yang lebih aman di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menggencarkan pembinaan dan sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top