Bawaslu Mengijinkan Partai Pasang Bendera – Nomor Urut sebelum Masa Kampanye

Ilustrasi bendara partai
Ilustrasi bendara partai. (Foto: Net)

SUKABUMI,MENITINI.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengizinkan setiap partai politik memasang bendera dan nomor urut partainya sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 nanti.

“Lalu, apa yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi,” ujar Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty seperti dikutip dari Berita Antara, Sabtu (5/8/2023).

Bawaslu juga mengijinkan partai politik melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi. Kendati demikian lanjut Lolly Suhenty, syaratnya harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.

BACA JUGA:  Fraksi DPRD Badung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dengan Sejumlah Catatan Strategis

Diketahui ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka. (M-003)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Tiap Minggu Kami Beri Update

Berita Lainnya:

Iklan

BERITA TERKINI

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, meninjau SMA Negeri 1 Gresik guna mendorong pembentukan generasi muda peduli kelestarian bumi sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan

GRESIK,MENITINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mendorong perluasan Program Adiwiyata sebagai upaya membentuk generasi muda yang peduli lingkungan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top