SUKABUMI,MENITINI.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengizinkan setiap partai politik memasang bendera dan nomor urut partainya sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 nanti.
“Lalu, apa yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi,” ujar Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty seperti dikutip dari Berita Antara, Sabtu (5/8/2023).
Bawaslu juga mengijinkan partai politik melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi. Kendati demikian lanjut Lolly Suhenty, syaratnya harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.
Diketahui ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka. (M-003)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati, Bali Dipimpin Setiawan Budi Cahyono
- Dua Ribu ASN Resmi Ikuti Pelatihan Komcad
- Hari Parkinson Sedunia: Ancaman Penyakit Degeneratif Kian Meningkat di Indonesia
- KLH/BPLH Gandeng HSF, Perkuat Aksi Iklim dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
- Nelayan Maluku Tengah Hilang Saat Melaut, Ditemukan Selamat di Papua Barat Daya









