SUKABUMI,MENITINI.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengizinkan setiap partai politik memasang bendera dan nomor urut partainya sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 nanti.
“Lalu, apa yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi,” ujar Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty seperti dikutip dari Berita Antara, Sabtu (5/8/2023).
Bawaslu juga mengijinkan partai politik melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi. Kendati demikian lanjut Lolly Suhenty, syaratnya harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.
Diketahui ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka. (M-003)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Kejati Sumsel Selamatkan Rp616 Miliar Uang Negara dari Perkara Kredit Bermasalah
- Perubahan Arus Lalu Lintas Kerobokan Kelod Masih Uji Coba, Bupati Badung Minta Warga Beradaptasi
- Kepala Badan Pemulihan Aset Tinjau Langsung Mobil Supermewah Sitaan, Pastikan Nilai Aset Negara Terjaga
- Klungkung Revitalisasi TPA Jadi TPST Berbasis Teknologi
- Banjir di Sumatera Kembali Buka Luka Utang Ekologis Nasional









