SUKABUMI,MENITINI.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengizinkan setiap partai politik memasang bendera dan nomor urut partainya sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 nanti.
“Lalu, apa yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi,” ujar Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty seperti dikutip dari Berita Antara, Sabtu (5/8/2023).
Bawaslu juga mengijinkan partai politik melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi. Kendati demikian lanjut Lolly Suhenty, syaratnya harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.
Diketahui ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka. (M-003)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan
- Siswa Disabilitas Kunjungi Istana Negara, Program “Istana untuk Anak Sekolah” Hadirkan Pengalaman Belajar Inklusif
- Greenvolt: Keputusan Pelaku Usaha Jadi Kunci Keberhasilan Swasembada Energi Indonesia
- Kemenpar Klaim Kinerja Keuangan Sehat, Serap 95,52 Persen Anggaran 2025 dan Ajukan Tambahan Rp1,01 Triliun untuk 2027
- Euforia Ambon! Argentina Bungkam Inggris 2-1, Selangkah Lagi Menuju Juara Dunia









